Skema Operasional Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor industri. Selain itu, Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai SDM bersertifikat kompetensi profesi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1 | E 381200 001 01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
2 | E 381200 003 01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan sbg Dampak dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3 |
3 | E 381200 005 01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
4 | E 382200 009 01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3 |
5 | E 382200 010 01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3 |
Metode Pelatihan
- Presentasi, Diskusi
- Setelah Pelatihan akan dilaksanakan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP
- Trideepa Knowledge akan mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi.
Persyaratan
Persyaratan Pendidikan
- Minimum D3 Rumpun Lingkungan dengan penglaman kerja min.1 tahun Bidang Pengolahan Limbah atau Memiliki sertifikat Pelatihan bidang terkait
- D3 selain rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja min 2 Tahun atau Memiliki sertifikat Pelatihan bidang terkait
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja 4 thn atau Memiliki sertifikat Pelatihan bidang terkait
Persyaratan Dokumen
- Foto terbaru 3×4 = 4 lembar Background Biru
- Soft Copy KTP
- Soft Cpy Ijasah Terakhir
- Sertifikat yang berkaitan dengan Training Sertifikasi
- Surat Tugas dari atasan untuk mengikuti Training Sertifikai
- Surat Keterangan Bekerja di bid Pengolahan Limbah B3
- Fotocopy Laporan Kegiatan pekerjaan harian
- Curriculume Vitae
- Pengisian Apl 01/02 (diisi dalam bentuk Word dan di tandatangani)
- Form LSP
Fasilitas
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat Kompetensi BNSP
- Softcopy Materi