Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air telah disahkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5 tahun 2018. Penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang ahli dan trampil dalam pengelolaan air limbah tidak hanya dibutuhkan oleh industri dan kawasan industri, namun juga oleh pengembang perumahan dan pemerintah daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan terhadap industri yang ada di daerah tersebut.

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.390000.001.01Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
2.E.390000.002.01Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
3.E.390000.003.01Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4.E.390000.006.01Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
5.E.390000.007.01Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
6.E.390000.008.01Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
7.E.390000.010.01Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
8.E.390000.011.01Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
9.E.390000.012.01Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
10.E.390000.013.01Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

Materi Pelatihan

  • Presentasi, Diskusi
  • Setelah Pelatihan akan dilaksanakan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP
  • Trideepa Knowledge akan mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi.

Persyaratan

Persyaratan pendidikan:

  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
  • Telah menyelesaikan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.

Persyaratan lain:

  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
  • Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.

Fasilitas

  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi BNSP
  • Softcopy Materi