Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air telah disahkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5 tahun 2018. Penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang ahli dan trampil dalam pengelolaan air limbah tidak hanya dibutuhkan oleh industri dan kawasan industri, namun juga oleh pengembang perumahan dan pemerintah daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan terhadap industri yang ada di daerah tersebut.
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
2. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
3. | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
5. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Materi Pelatihan
- Presentasi, Diskusi
- Setelah Pelatihan akan dilaksanakan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP
- Trideepa Knowledge akan mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi.
Persyaratan
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah:
D-3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan;
D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan; atau
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
Persyaratan pengalaman kerja:
- Untuk lulusan D3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
- Untuk lulusan D3 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman di bidang operasional pengolahan air limbah paling sedikit 2 (dua) tahun, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
- Untuk lulusan SMA atau SMK telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja dalam bidang operasional pengolahan air limbah pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
Fasilitas
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat Kompetensi BNSP
- Softcopy Materi