Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air telah disahkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5 tahun 2018. Penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang ahli dan trampil dalam pengelolaan air limbah tidak hanya dibutuhkan oleh industri dan kawasan industri, namun juga oleh pengembang perumahan dan pemerintah daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan terhadap industri yang ada di daerah tersebut.
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4. | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7. | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah |
10. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Metode Pelatihan
- Presentasi, Diskusi
- Setelah Pelatihan akan dilaksanakan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP
- Trideepa Knowledge akan mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi.
Persyaratan
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah:
- Lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- Lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- Lulusan SMA atau SMK, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan
Persyaratan pengalaman kerja:
- Memiliki pengalaman kerja di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
Fasilitas
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat Kompetensi BNSP
- Softcopy Materi