Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air telah disahkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5 tahun 2018. Penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang ahli dan trampil dalam pengelolaan air limbah tidak hanya dibutuhkan oleh industri dan kawasan industri, namun juga oleh pengembang perumahan dan pemerintah daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan terhadap industri yang ada di daerah tersebut.

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.370000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2.E.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3.E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4.E.370000.006.01Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5.E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6.E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7.E.370000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8.E.370000.011.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9.E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah
10.E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

Metode Pelatihan

  • Presentasi, Diskusi
  • Setelah Pelatihan akan dilaksanakan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP
  • Trideepa Knowledge akan mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi.

Persyaratan

Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah:

  • Lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
  • Lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
  • Lulusan SMA atau SMK, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
  • Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan

Persyaratan pengalaman kerja:

  • Memiliki pengalaman kerja di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
  • Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.

Fasilitas

  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi BNSP
  • Softcopy Materi