Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara telah disahkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.6 tahun 2018. Penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang ahli dan trampil dalam pengelolaan air limbah tidak hanya dibutuhkan oleh industri dan kawasan industri, namun juga oleh pengembang perumahan dan pemerintah daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan terhadap industri yang ada di daerah tersebut.
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
Metode Pelatihan
- Presentasi, Diskusi
- Setelah Pelatihan akan dilaksanakan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP
- Trideepa Knowledge akan mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi.
Persyaratan
Persyaratan Pendidikan:
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
- Telah menyelesaikan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.
Persyaratan lain:
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
- Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.
Fasilitas
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat Kompetensi BNSP
- Softcopy Materi